Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Sekretariat Daerah mengambil langkah taktis untuk mempercepat penyelesaian penetapan Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat evaluasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur yang menunjukkan bahwa progres penetapan batas desa di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih berada di bawah angka 50% dari total batas desa yang telah selesai diverifikasi secara teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Menanggapi kondisi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Kusnandaka Tjatur P., M.Si., atas nama Sekretaris Daerah, melayangkan undangan resmi kepada Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bagian Pemerintahan untuk menugaskan jajarannya menghadiri rapat koordinasi khusus dalam mengurai kendala administratif yang ada.
Rapat koordinasi strategis tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro. Pembahasan dalam pertemuan penting ini difokuskan pada dua agenda substansial, yakni penyampaian serta evaluasi hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro mengenai Batas Desa, sekaligus memantau sejauh mana perkembangan progres penamaan rupabumi di wilayah setempat. Melalui koordinasi intensif antar-instansi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen penuh untuk mendorong efisiensi birokrasi sehingga legalitas batas wilayah administratif desa dapat segera rampung demi kepastian hukum dan kelancaran pembangunan daerah.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |