dinpmdbojonegoro.go.id - Dalam rangka memfasilitasi Desa untuk mengoptimalkan pengelolaan Aset Desa berbasis elektronik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Online bekerjasama dengan Balai Besar Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Malang.

Bertempat di Aula DPMD Kabupaten Bojonegoro, Jl. Panglima Sudirman No. 161 Bojonegoro, Bimtek diikuti oleh 28 Operator SIPADES Kecamatan beserta 419 Operator SIPADES Desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang terbagi dalam V (lima) Angkatan selama 5 hari pelaksanaan yaitu mulai hari Senin s.d Jumat, 8-12 Agustus 2022.

Adapun pemateri dalam kegiatan Bimtek ini adalah Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Kabid. Bina Pemerintahan Desa DPMD serta Pemateri dari Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa di Malang, yang didampingi oleh Tim SIPADES Kabupaten pada DPMD Kabupaten Bojonegoro.

Kabid. Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Bimtek ini merupakan tindak lanjut Surat Mendagri Nomor: 047/2032/BPD hal Optimalisasi Penerapan Aplikasi SIPADES 2.0, yang pada pokoknya pada angka 5 menyatakan bahwa  bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan akses SIPADES Online agar memfasilitasi penerapannya bagi Pemerintah Desa di wilayahnya.

"Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui DPMD Kabupaten Bojonegoro terkait pemanfaatan SIPADES 2.0 (yang berbasis Web/Online) kepada 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro" ucapnya.

ia menambahkan, bahwa tujuan diadakannya Bimtek antara lain untuk mereview kembali urgensi pemanfaatan SIPADES  dalam pengelolaan aset Desa (yang sebelumnya dilakukan melalui SIAPDES 1.0 (berbasis desktop) dan mengenalkan Aplikasi SIPADES 2.0 yang berbasis Web/Online sekaligus memberikan akses penerapannya sebagaimana instruksi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

"selain mereview Aplikasi SIPADES berbasis dekstop dan mengenalkan Aplikasi SIPADES yang berbasis online, tujuan Bimtek ini juga tidak lain untuk mengoptimalkan kesadaran Pemerintah Desa dalam pemanfaatan SIPADES untuk pengelolaan aset Desa" tandasnya.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin dalam arahannya terlebih dahulu menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim SIPADES BBPD Ditjen Bina Pemdes di Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan pelatihan atau bimtek kepada Operator SIPADES tingkat Kecamatan maupun Desa. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya regulasi tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib.

"sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang saat ini sedang berada pada tahap revisi substansi, maka Desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib sesuai tahapan, yang meliputi: perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, dan penilaian" tuturnya.

Masih dalam penyampaian materinya, sebagaimana diketahui bahwa aset desa adalah salah satu unsur yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga harus dikelola dengan baik dan tertib, berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai pengelolaan yang berdayaguna dan berhasilguna. dengan kata lain, manajemen pengelolaan aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup setiap masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa.

"mengingat pengelolaan aset Desa dengan baik dan benar menjadi unsur yang sangat penting/vital dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 15 maret 2021 secara resmi telah merilis aplikasi SIPADES versi 2.0 (berbasis web/online), yaitu penyempurnaan SIPADES versi 1.0 (berbasis desktop)" tambahnya.

Kemudian ia juga menekankan bahwa terkait kebijakan pengelolaan aset Desa khususnya Tanah Desa harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bbupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, dimana seharusnya pengelolaan tanah Desa yang sifat peruntukannya untuk kegiatan pertanian dilakukan melalui mekanisme lelang.

"pelaksanaan lelang dimaksudkan sebagai  upaya transparansi dan akuntabilitas di Desa, sekaligus meminimalisir adanya kebijakan yang masih menggunakan pola pikir lama, dimana tanah kas Desa dipandang sebagai “milik” Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang terlepas dari fungsi lainnya" pungkasnya.

Mohamad Rokani, kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sambongrejo kecamatan Gondang sekaligus Operator aplikasi SIPADES sebagai salah satu peserta Bimtek mengapresiasi langkah Pemkab Bojonegoro dalam memfasilitasi kegiatan ini.

"Kegiatan ini menarik dan pastinya sangat bermanfaat bagi Desa-desa di Kabupaten Bojonegoro, agar Desa lebih tertib administrasi khususnya dalam pengelolaan aset Desa" ungkapnya.


By Admin
Dibuat tanggal 12-08-2022
523 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %