BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka mendukung kegiatan program terpadu dan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Tahun 2022 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Pembinaan tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Balai Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman Rabu lalu (02/11/2022).

Kegiatan dengan tema "Dedikasi Terbaik Membangun NKRI" kali ini dihadiri Sekdin BPKAD Vevi Rahmanawati, Camat Kasiman, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga masyarakat sekitar.

Narasumber, Analis Pengembangan SDM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kab. Bojonegoro, Khamim, menjelaskan tentang ketentuan penyusunan APBDesa dan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. "Hak dan kewajiban desa tersebut dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.

Sedangkan pengelolaan keuangan desa, lanjut Khamim, adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa harus memiliki azaz transparan, akuntabel, partisipastif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

"Dalam pengelolaan keuangan desa ini, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan menguasakan sebagian kekuasaanya kepada perangkat desa, serta dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Peraturan Desa (Perdes)," kata Khamim.

Lebih lanjut Khamim menjelaskan bahwa perencanaan keuangan desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang melalui proses penyusunan APBDesa berdasarkan RKP desa yang telah ditetapkan dengan Perdes. APBDesa tersebut disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, dan harus dibahas dan disepakati antara Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Fungsi APBDesa tersebut yaitu sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, dapat menjamin rencana kegiatan, dalam artian mengikat pemerintah desa dan semua pihak terkait. Selain itu APBDesa ini dapat berfungsi untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang sudah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dengan jumlah yang pasti. Sehingga hal ini dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis," terangnya.

Sekretaris BPKAD, Vevi Rahmanawati, saat dikonfirmasi Kamis (03/11/2022) menuturkan, penyelenggaraan pembinaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada perangkat desa terkait dengan pengelolaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan.

"Harapannya dalam pengelolaan anggaran yang sangat besar dimana ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastrukur dan lain-lainya itu berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan serta nantinya tidak terjadi suatu permasalahan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Komandan Peleton (Danton) I SSK Satgas TMMD 115 Kodim 0813 Bojonegoro, Letda Inf Suprapto, turut mendukung kegiatan dengan adanya pembinaan pengelolaan keuangan desa, serta pihaknya juga siap membantu program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah dalam membangun desa, khususnya di desa-desa tertinggal, agar terjadi pemerataan pembangunan.

"Salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah di mana setiap aparaturnya mampu memberikan pelayanan, dan mampu membawa kondisi masyarakat desa ke arah kehidupan yang lebih baik serta dalam tata kelola keuangan atau anggaran juga berjalan dengan baik dan tertib," pungkas Suprapto.


By Admin
Dibuat tanggal 17-11-2022
1527 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %