Pada Hari ini, Jum'at, 20 Oktober 2017 pukul 07.30 s.d selesai Kepolisian Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Melalui Video konference kegiatan ini di Kabupaten Bojonegoro bertempat di Ruang MD4C Polres diikuti oleh Jajaran Polres Bojonegoro, Dinas PMD yang diwakili oleh Sekdin dan Kabid KMD, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa.
Maksud dan tujuan dalam nota kesepahaman itu, antara ketiga lembaga tersebut adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan, dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.
Sangat Puas
83 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
17 % |