SURABAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat penting terkait percepatan proyek strategis nasional di Kabupaten Bojonegoro. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 ini berfokus pada pembahasan penilaian aset dan tahapan penentuan lokasi tukar menukar Tanah Milik Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Kapas.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Amarta, Kantor DPMD Provinsi Jawa Timur, Surabaya ini merupakan tindak lanjut atas surat dari SKK Migas tertanggal 13 Februari 2026. Surat tersebut memberikan penjelasan mengenai masa berlaku hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan.
Agenda utama pertemuan ini meliputi dua poin krusial bagi kelancaran proyek infrastruktur energi di wilayah tersebut:
Penilaian Aset Desa: Memastikan validitas hasil penilaian harga tanah oleh KJPP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran Proyek Pembangunan Pusat Fasilitas Lapangan dan Jalur Pipa Banyu Urip SKK MIGAS-EMCL di Kabupaten Bojonegoro.
Rapat dipimpin oleh Tim Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Milik Desa Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan dokumentasi kegiatan, rapat berlangsung secara interaktif mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, dengan dihadiri oleh jajaran pejabat dan staf terkait.
Diharapkan melalui koordinasi intensif ini, proses administrasi tukar menukar tanah dapat segera rampung sehingga pembangunan fasilitas migas yang vital bagi ketahanan energi nasional tersebut tidak mengalami kendala lapangan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |