Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi memulai tahapan awal pelaksanaan program Bantuan Keuangan kepada Desa (BK-Desa) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diawali dengan pelaksanaan rapat Desk Verifikasi bagi usulan pembangunan atau perbaikan kantor desa di berbagai wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran hingga evaluasi belanja bantuan keuangan. Fokus utama dari desk verifikasi ini adalah memvalidasi usulan dengan tagar #BKDPembangunan/Perbaikan Kantor Desa guna memastikan transparansi dan akurasi perencanaan di tingkat desa.
Rapat koordinasi dan verifikasi tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam undangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Prov. Jatim, Ir. Budi Sarwoto, M.M., terdapat aturan ketat mengenai kehadiran dan kelengkapan administrasi:
Proposal Usulan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Spesifikasi Teknis (Spektek) dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Gambar teknis lengkap (denah, site plan, potongan, dan detail).
Program ini melibatkan setidaknya 22 kabupaten di Jawa Timur, mulai dari wilayah barat seperti Bojonegoro dan Ngawi, hingga wilayah kepulauan seperti Sumenep. Beberapa kabupaten lainnya meliputi Banyuwangi, Blitar, Gresik, Jombang, Malang, Pamekasan, Sidoarjo, dan Tulungagung
Sesuai dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008, dokumen undangan dan administrasi terkait telah menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi secara resmi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan sah secara hukum
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |