Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi memulai tahapan awal pelaksanaan program Bantuan Keuangan kepada Desa (BK-Desa) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diawali dengan pelaksanaan rapat Desk Verifikasi bagi usulan pembangunan atau perbaikan kantor desa di berbagai wilayah Jawa Timur.

Latar Belakang dan Tujuan

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran hingga evaluasi belanja bantuan keuangan. Fokus utama dari desk verifikasi ini adalah memvalidasi usulan dengan tagar #BKDPembangunan/Perbaikan Kantor Desa guna memastikan transparansi dan akurasi perencanaan di tingkat desa.

Detail Pelaksanaan Kegiatan

Rapat koordinasi dan verifikasi tersebut telah dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 25 Februari 2026.

  • Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai selesai.
  • Lokasi: Ruang Amarta Lt.3, Kantor Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Persyaratan bagi Peserta Desa

Dalam undangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Prov. Jatim, Ir. Budi Sarwoto, M.M., terdapat aturan ketat mengenai kehadiran dan kelengkapan administrasi:

  1. Representasi Resmi: Desa wajib diwakili oleh Kepala Desa dan satu perangkat desa yang memahami substansi usulan.
  2. Pendampingan: Peserta harus didampingi oleh dinas PMD dari kabupaten masing-masing
  3. Dokumen Wajib: Pemerintah desa diharuskan membawa berkas dalam bentuk hard copy maupun soft copy yang meliputi:
  • Proposal Usulan.

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  • Spesifikasi Teknis (Spektek) dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).

  • Gambar teknis lengkap (denah, site plan, potongan, dan detail).

Daftar Kabupaten yang Terlibat

Program ini melibatkan setidaknya 22 kabupaten di Jawa Timur, mulai dari wilayah barat seperti Bojonegoro dan Ngawi, hingga wilayah kepulauan seperti Sumenep. Beberapa kabupaten lainnya meliputi Banyuwangi, Blitar, Gresik, Jombang, Malang, Pamekasan, Sidoarjo, dan Tulungagung

Komitmen Digitalisasi

Sesuai dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008, dokumen undangan dan administrasi terkait telah menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi secara resmi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan sah secara hukum


By Admin
Dibuat tanggal 02-03-2026
36 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %