dinpmdbojonegoro.go.id - Dalam rangka tertib administrasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus (BKK Desa) untuk Pembangunan Balai Desa dan Kantor Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro, Tim Monitoring dan Evaluasi BKK Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BKK Desa.

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2025 terdapat 20 (dua puluh) desa di kabupaten Bojonegoro mendapatkan bantuan stimulan bantuan keuangan khusus yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan Balai Desa dan Kantor Desa senilai Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per masing-masing desa. BKK Desa dimaksud dapat mendorong terwujudnya pelayanan kepada masyarakat desa yang lebih optimal dan memadai dalam kegiatan pelayanan sehari-hari.

DPMD dalam pelaksanaannya selalu menekankan agar dalam merealisasikan BKK Desa dimaksud berpedoman pada regulasi yang berlaku sesuai peruntukannya, sehingga terdapat kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban. Kerja sama pihak Pemerintah Desa sangat diperlukan dalam pelaksanaan BKK Desa ini, agar secara transparan dan akuntabel melaksanakan pertanggungjawaban dengan sebaik-baiknya. [al]


By Admin
Dibuat tanggal 11-03-2026
5 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %