Bojonegoro (Media Center) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera melauching Gerakan Desa Sehat dan Cerdas untuk mendukung pencapaian kabupaten sehat. Gerakan ini akan dilakukan di 430 desa dan kelurahan di Bojonegoro melalui peningkatan efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam menangani permasalahan yang ada di wilayahnya. Beberapa alasan untuk mencanangkan gerakan ini diantaranya adalah untuk meningkatkan indeks pembangunan masyarakat (IPM) pada 2014 mencapai 69,00 dan ditargetkan meningkat pada menjadi 72,5 pada 2018 serta berbagai alasan lainnya.

“Karena itu dibutuhkan upaya percepatan dan sinergitas yang melibatkan Pemerintah dan masyarakat desa,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bojonegoro, Ali Mahmudi.

Menurutnya, beberapa hal yang melatarbelakangi dicanangkan Gerakan Desa Sehat dan Cerdas salah satunya adalah masalah pembangunan terutama kesehatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa-desa yang pemerintah dan masyarakatnya mengambil peran optimal dalam upaya mencerdaskan dan menyehatkan masyarakat maka tingkat derajat kesehatan dan pendidikan jauh lebih tinggi dibandingkan desa dan masyarakat yang peran sertanya rendah.

Kemudian, kemampuan desa dari sisi keuangan dimungkinkan akan meningkat dalam tahun-tahun ke depan sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi dalam belanja. Sementara, yang dilakukan pemerintah selama ini masih bersifat sektoral dan belum mampu menjangkau level masalah terbawah sehingga hasilnya belum maksimal. Kualitas kesehatan dan kecerdasan menjadi modal utama pembangunan di segala bidang yang merupakan inti Pembangunan SDM.

“Sinergitas gerakan antara Pemerintah desa, kabupaten, Pusat akan menjadi kunci akselerasi pencapaian target pembangunan maka dalam sinergitas diperlukan Gerakan Desa Sehat dan Cerdas ini,” tegas Ali.

Mantan Camat Kedungadem ini mengemukakan, ada beberapa indikator atau parameter desa sehat dan cerdas. Untuk Desa sehat ada delapan indikator yakni Open Defecation Free (ODF), Sanitasi Non ODF, Angka Kematian Ibu – Angka Kematian Bayi, Balita Kurang Gizi, Lantai Rumah sehat, Lingkungan Sehat, Kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN), dan Kepesertaan KB. Sedangkan untuk indikator Desa Cerdas, lanjut Ali, adalah lama belajar, buta aksara, Taman Bacaan Masyarakat /Perpustakaan, pemanfaatan lahan, manajemen pengelolaan air, pemanfaatan ruang (RTRW), produksi pangan, industri pengolahan, penanganan bencana, insfrastruktur desa, dan tata kelola administrasi deesa yang baik.

Ali menambahkan, untuk mendukung terwujudnya Desa Sehat dan Cerdas ini diperlukan sebuah regulasi atau payung hukum agar kegiatan yang dilakukan terencana dan terarah. Yaitu melalui peraturan bupati (Perbup) dan Instruksi Bupati, Perbup tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan di Desa, Perbup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perbup Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Perbup tentang Pedoman Penyusunan ADD.

“Untuk pengawasannya dan evaluasi melibatkan Pemkab, Camat, Kades/Lurah, BPD dan Wali Amanat Desa/Kel (Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, PKK, Organisasi Wanita dan Kepala Sekolah yang ada di Desa,” tutur Ali.


By Admin
Dibuat tanggal 18-12-2014
1231 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %