BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro (Selasa, 15/06/2021). Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di 28 Kecamatan, dengan pembatasan jumlah peserta pembinaan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Bertempat di Balai Desa Bumiayu Kecamatan Baureno, Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Camat Baureno, Forkopimcam, dan Kepala Desa termasuk RT/RW perwakilan 6 Desa di Kecamatan Baureno.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa Pemkab akan menganggarkan insentif untuk RT/RW sebesar 11,8 Milyar. Bupati Bojonegoro Anna Muawannah mengatakan, intensif sebesar 11,8 Milyar merupakan salah satu program dari 17 Program Unggulan Pemkab Bojonegoro. Selain itu Bupati juga berpesan pada pengurus RT/RW untuk tetap mensosialisasikan kepatuhan warga pada protokol Covid-19.
Lanjutnya, peran serta RT/RW sebagai garda terdepan dan penggerak di seluruh Kabupaten Bojonegoro menjadi bagian penting dari Pemerintahan. Peran tersebut berupa perencanaan, pelaksanaan, penanganan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Machmuddin, AP, MM. mengatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa berperan sebagai wadah partisipasi, penyalur aspirasi masyarakat, sekaligus mitra Pemerintah Desa.
“Peran RT/RW diperlukan, salah satunya untuk memenuhi SDG’s (Sustainable Development Goals) Desa atau Pembangunan Berkelanjutan di Desa. Dengan demikian, RT/RW berperan aktif sebagai penggerak di seluruh Kabupaten,” tutur Machmuddin.
Berdasarkan data dari Kecamatan pada akhir Bulan April tahun 2021, diperoleh data RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro sebanyak 7.834 RT dan 2.025 RW. Sehingga, Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan permintaan pemutakhiran data pembentukan RT/RW dan susunan kepengurusannya kepada masing-masing kecamatan setiap 2 (dua) bulan sekali. Secara tepat waktu dilaporkan kepada bupati sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kinerja dan administrasi, membangun komitmen antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi desa dengan melibatkan RT/RW, serta memunculkan keberadaan RT/RW untuk memberikan kontribusi yang maksimal dalam pengembangan pemberdayaan desa.
Sangat Puas
83 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
17 % |