BOJONEGORO - Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dihimbau agar Desa untuk dapatnya segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 dimulai pada bulan Juli 2021;
  2. Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2018 tentang  Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2022 dilaksanakan dengan mewajibkan Desa untuk mengundang dan menghadirkan unsur-unsur masyarakat Desa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19, yang meliputi : tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok industri kecil; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok anak; perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok penyandang disabilitas; perwakilan kelompok masyarakat marginal; perwakilan kelompok masyarakat miskin; perwakilan kelompok pemuda/pemudi; dan unsur masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat.
  4. Adanya kebijakan afirmatif yang dilakukan dengan cara mengutamakan usulan dari kelompok perempuan, kelompok anak, kelompok penyandang disabilitas, kelompok marginal dan kelompok masyarakat miskin untuk masuk ke dalam daftar kegiatan RKP Desa Tahun 2022.
  5. Mendayagunakan pendamping professional (TA, PDTI, PD, PLD) untuk memfasilitasi Desa menyusun RKP Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan hasil  Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa paling lambat Bulan Juni tahun berjalan dan dituangkan dalam Berita Acara Musdes.

Selanjutnya pada Bulan Juli dimulailah penyusunan RKP Desa yang nantinya akan ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.

________

Sumber : 

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

- Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

- Siklus Perencanaan Desa

 


By Admin
Dibuat tanggal 13-07-2021
14585 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %