Dinpmd.bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PMD kabupaten Bojonegoro terus berupaya mendorong Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk mempercepat penanganan Covid-19 serta meringankan beban Sobat Desa yang terdampak, khususnya keluarga miskin. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Tujuannya untuk mengurangi beban warga terdampak pandemi covid-19.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Machmudin, AP, M.M. bahwa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Pemerintah Desa diinstruksikan terlibat langsung dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah masing-masing. 

Pemkab telah mengarahkan agar Pemerintah Desa bisa menggunakan Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan covid-19. “Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan bagi penanganan covid-19. Penanganan covid-19 tingkat desa merupakan prioritas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa dari 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro terkait PPKM mencapai Rp 30,319 miliar. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 12,409 miliar. “Dana desa ini bisa digunakan selama pemberlakuan PPKM, seperti penyediaan tempat cuci tangan, handsanitizer, penyemprotan disinfektan, menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan,” jelasnya.

Dana desa juga bisa dialokasikan untuk membeli obat-obatan atau vitamin untuk kebutuhan isoman (isolasi mandiri) yang ditempatkan di desa maupun di rumah. Bahkan sesuai aturan terbaru, dana bisa digunakan untuk alokasi pemulasaran jenazah positif covid-19. “Tergantung masing-masing desa digunakan untuk apa saja,” pungkas Machmuddin.


By Admin
Dibuat tanggal 02-08-2021
379 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %