Bojonegoro (Media Center) – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro segera selesaikan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melengkapi UU nomor 6/2014. Hal ini menyusul dengan banyaknya kekosongan kursi jabatan perangkat desa yang mencapai 568 jabatan.
Hal ini disampaikan Sugeng Firmanto, Kepala Bidang Pemerintah Desa/Kelurahan, BPMPD Bojonegoro. Menurutnya, ratusan jabatan perangkat desa yang masih belum terisi itu sementara dirangkap oleh perangkat lain. Namun, kata dia tidak dipungkiri jika terlalu lama kosong maka sistem di Pemerintahan Desa akan macet.
“Dalam UU yang baru ada beberapa item yang masih harus dijabarkan sesuai dengan kondisi daerah. Sehingga kita perlu membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” ujarnya.
Belum terisinya sejumlah perangkat desa itu setelah diterbitkannya Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mulai ditetapkan sejak 15 Januari 2015. Sebelumnya peraturan tentang desa diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Desa.
Sugeng menjelaskan, beberapa item yang membedakan dari peraturan undang-undang tentang desa yang lama dan baru itu diantaranya, periodesasi jabatan, dulu hanya boleh dua kali, sekarang tiga kali. Kedua, pelaksanaan Pilkades dilakukan secara serentak. Maksimal tiga kali menggelar Pilkades dalam rentan waktu enam tahun.
Ketiga, dalam pencalonan kepala desa minimal berusai 25 tahun, dan usai maksimal tidak terbatas. Sementara peraturan sebelumnya menyebut, batas usai minimal 25 tahun, dan maksimal 60 tahun. Keempat, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal 5 calon, sebelumnya jumlah calon minimal 2 calon dan tidak ada batas maksimal.
Terakhir, apabila ada calon yang memperoleh suara terbanyak sama, maka pemenangnya dihitung dari luas sebaran suaranya. “Pada item terakhir itu, nanti yang akan disikapi dengan Perbup agar tidak rancu. Definisi luas sebaran suara itu yang seperti apa, nanti kita bahas di Perbup,” pungkasnya
Sangat Puas
83 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
17 % |