dinpmd.bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) akan memberikan insentif bagi ketua RT dan ketua RW. Insentif tersebut diharapkan dapat membantu dan mendukung peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Penegasan itu disampaikan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021. Acara digelar di Balai Desa Tejo dan Gedongarum Kecamatan Kanor, Jum'at (20/11/2021).  

Bupati Anna menegaskan, dalam rangka pelaksanaan visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Bojonegoro. Ketua RT dan RW akan menerima Insentif setiap bulan dengan mekanisme pencairan tiap bulan atau tiga bulan. 

“Pemberian Insentif yang Intensif ini akan diberikan kepada Ketua RT/RW setiap bulan, anggaran sudah masuk dalam perencanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa dan tidak mempengaruhi honor RT/RW yang selama ini diterima dari Kepala Desa yang sumbernya dari ADD” terang Bupati. 

Oleh karena itu Pembinaan dimaksud salah satunya adalah untuk pemutakhiran data Ketua RT/RW, yaitu mengecek keberadaan domisili dan apakah ketua RT/RW tersebut masih menjabat sesuai SK Kepala Desa guna persiapan pelaksanaan program pemberian insentif tersebut. Dengan adanya Program penerimaan insentif ini diharapkan ketua RT/RW akan terus bersemangat meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa di wilayah masing-masing. Ini mengingat peran penting dan sentral Ketua RT/RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Bupati Bojonegoro juga berpesan  kepada Ketua RT/RW untuk membantu Kepala Desa dalam mendata Lansia yang belum melakukan vaksinasi. Para lansia juga sangat membutuhkan vaksinasi karena merupakan kelompok usia yang rentan terhadap virus Covid 19. 

Pendekatan melalui ketua RT RW ini dirasakan lebih efektif, karena rerata para lansia enggan bahkan takut untuk divaksin. Target vaksinasi lansia maksimal tanggal 23 November 2021 sudah bisa tuntas terlaksana di Kabupaten Bojonegoro sehingga bisa segera mencapai level 1. 

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula materi oleh dr. Ani Pujiningrum, Kepala Dinas Kesehatan tentang peran penting Ketua RT/RW dalam mendukung Vaksinasi Lansia di Bojonegoro, “Vaksinasi Lansia bisa dilaksanakan di rumah bidan atau ketua RT/RW sesuai keinginan para lansia, jika tidak bisa datang, maka para lansia akan dijemput gugus tugas di Desa,” tuturnya.


By Admin
Dibuat tanggal 21-11-2021
722 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %