dinpmd.bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemanfaatan Aplikasi E-DABU (Electronic Data Badan Usaha) KP Desa bagi User Admin dan Super Admin pada Selasa (18/01).

Bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro Jl. Panglima Sudirman No. 161 Bojonegoro, sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Perangkat Desa/Staf Desa yang membidangi IT dari 419 Desa se-Kabupaten Bojonegoro yang dibagi dalam beberapa sesi dan berlangsung selama 2 hari, yaitu mulai hari Senin s/d Selasa mengingat masih dalam situasi pandemi.

Ira Madda Zulaikha selaku Kabid. Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD saat membuka acara secara resmi, menyampaikan bahwa jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan hak yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan dan penjelasan Pasal 66 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Terkait payung hukum apakah jaminan kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu wajib, maka jawabannya adalah wajib, bisa dicek Pasal 66 ayat (4) UU Desa" ucapnya.

sebelum menutup sambutannya, ia juga berpesan kepada Peserta Sosialisasi bahwa Aplikasi ini sangat penting dalam mempermudah penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, oleh karena itu agar dapatnya peserta mengikuti dengan seksama sampai tuntas.

Selanjutnya Ida Susanti, Kabid. Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro selaku Pemateri dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) bersifat wajib didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 119 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala dan Perangkat Desa yaitu pada Pasal 3.

"Pasal 3 Permendagri 119 Tahun 2020 juga telah mengatur bahwa Kepala desa dan perangkat desa (KP) beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" tegasnya.

ia juga menjelaskan bahwa Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan sebagaimana diatur pada Pasal 7 Permendagri 119 Tahun 2020. Dalam hal ini, Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa tersebut dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dari APBD Kabupaten dan 1% (satu persen) dari APBDesa utamanya ADD atau dana lain selain Dana Desa.

Selain bagi peserta BPJS itu sendiri, Jaminan Kesehatan KP Desa ini juga dapat mencakup 5 jiwa, yaitu terdiri dari 1 orang Kades/Perangkat Desa, 1 orang suami/istri dan 3 anak berdasarkan urutan kelahiran.

dalam akhir sambutannya, Ida Susanti berharap bahwa Desa-Desa yang masih memiliki tunggakan pada BPJS Kesehatan agar segera dituntaskan, sehingga program ini ke depannya dapat berjalan dengan maksimal, dan khususnya bagi Desa-Desa yang belum mendaftarkan Kades dan Perangkatnya pada Jaminan Kesehatan agar dapatnya segera mendaftar, karena program ini wajib. [alf/*]

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 18-01-2022
1330 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %