Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 79 mengamanahkan bahwa ''Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten".

Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan, fasilitasi serta penguatan sinergitas perencanaan pembangunan Kabupaten dan Desa, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Desk Penyusunan RKP Desa tahun 2023 pada 419 Desa di 28 Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Kepala Desa/Pemerintah Desa mulai menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September dengan memedomani dokumen RPJM Desa.

Tim Desk RKP Desa terdiri dari Dinas PMD, BAPPEDA, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Bojonegoro.

Dengan adanya Desk Penyusunan RKP Desa ini, diharapkan Desa dapat menyusun perencanaan Desa untuk kegiatan tahun 2023 yang lebih optimal dan berkualitas, serta mendukung pencapaian program prioritas Pemerintah Kabupaten/Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Yukk #SobatDesa kita kawal bersama perencanaan pembangunan Desa yang berkualitas dan berkelanjutan! 😉

#RKPDesa #RPJMDesa
#PembangunanDesa #DesaProduktif
#PendampinganDesa #DesaBisa #P3MD
#BojonegoroProduktif #BojonegoroNglenyer


By Admin
Dibuat tanggal 04-10-2022
350 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %