dinpmd.bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan desa melalui himbauan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 400.10.2/1222/412.211/2026 Tertanggal 28 Juli 2026 kepada seluruh Camat di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang terarah, terukur, dan berbasis data yang akurat sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, yang menjadi pedoman nasional dalam mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian desa. Indeks Desa disusun sebagai instrumen untuk menggambarkan kondisi desa secara komprehensif berdasarkan berbagai dimensi pembangunan, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta evaluasi pembangunan desa secara berkelanjutan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026 Tanggal 22 Juli 2026 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026, yang pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro diharapkan segera melaksanakan proses pemutakhiran data secara cermat, objektif, dan tepat waktu, dengan melibatkan perangkat desa dan para pemangku kepentingan terkait serta difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Data yang valid dan mutakhir sesuai kondisi faktual dan terkini di desa akan menjadi dasar dalam menentukan status perkembangan desa sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.  

Komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mengawal pemutakhiran data Indeks Desa dipertegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, saat memberikan pengarahan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TAPM/PD/PLD) pada Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional P3MD yang diselenggarakan di Aula Dinas PMD pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam arahannya, Djoko Lukito menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, Tenaga Pendamping Profesional, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses pemutakhiran data Indeks Desa dapat terlaksana secara tepat waktu, valid, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Data Indeks Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi merupakan dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Kami berharap para Tenaga Pendamping Profesional dapat memfasilitasi Pemerintah Desa agar proses pemutakhiran data berjalan dengan baik, berkualitas, dan sesuai ketentuan," tegas Djoko Lukito.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mendukung dan mendorong seluruh desa dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas infrastruktur desa, penguatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, percepatan penurunan angka kemiskinan, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dengan dukungan tersebut, diharapkan kapasitas desa semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong kemandirian desa.

Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data. Melalui data yang berkualitas, arah pembangunan desa akan semakin tepat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat terwujudnya desa-desa yang mandiri di Kabupaten Bojonegoro. [alv]


By Admin
Dibuat tanggal 29-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %