Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Desk Pengisian Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) Online Versi 3.0. Kegiatan yang berlangsung secara bertahap pada 16 hingga 24 Juli 2026 di Aula Lantai 2 Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro ini diikuti oleh 419 Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum selaku operator Sipades desa serta admin kecamatan dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Dibuka secara resmi dengan pengarahan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, S.Sos., M.M., agenda ini bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam tata kelola kekayaan milik desa di seluruh wilayah Bojonegoro.
Sebagai landasan operasional utama, kegiatan ini menyosialisasikan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 68 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa yang disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pemaparan materi oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Abdul Aziz, S.H., M.H., dan Dewi Kristiyasari, S.Sos., ditekankan pembagian peran pengelolaan aset di tingkat desa. Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset, Sekretaris Desa sebagai pembantu pengelola, dan Kaur TU dan Umum sebagai petugas atau pengurus aset desa yang bertanggung jawab penuh terhadap pencatatan dan penatausahaan fisik maupun administratif.
Sesi materi juga mengupas secara rinci regulasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa guna mencegah terjadinya sengketa hukum di masa depan. Pemanfaatan tanah desa dapat dilakukan melalui berbagai skema legal, seperti sewa dengan jangka waktu maksimal 3 tahun, pinjam pakai maksimal 7 hari, kerja sama pemanfaatan hingga 15 tahun, serta Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) hingga 20 tahun yang wajib mengantongi izin tertulis Bupati. Selain itu, dipaparkan pula mekanisme tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), kepentingan umum, bukan kepentingan umum, hingga kepentingan desa, termasuk prosedur penyelesaian administrasi tukar-menukar tanah desa masa lampau sesuai aturan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Output utama dari pelaksanaan bimbingan teknis ini adalah terealisasinya desk pengisian dan pemutakhiran data inventarisasi aset desa ke dalam aplikasi Sipades Online Versi 3.0 secara langsung dan terintegrasi. Para operator desa menghimpun serta menginput dokumen inventarisasi fisik, melakukan verifikasi kodefikasi barang, hingga memperbarui Buku Inventaris Aset Desa secara digital. Pendampingan teknis intensif dari Tim Bidang Bina Pemerintahan Desa memastikan seluruh data kekayaan desa—baik berupa tanah, bangunan, peralatan, mesin, maupun aset hasil kerja sama—tercatat secara akurat, terstruktur, dan sesuai dengan standar pembukuan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui sinergi antara sosialisasi regulasi Perbup Bojonegoro Nomor 68 Tahun 2025 dan bimbingan teknis Sipades Online Versi 3.0 ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berhasil melahirkan jajaran operator desa dan admin kecamatan yang kompeten dalam digitalisasi pengelolaan aset. Keberhasilan penginputan data inventarisasi pada aplikasi Sipades v3.0 menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan transparansi, keamanan hukum, serta optimalisasi nilai manfaat aset desa guna mendukung pembangunan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan. [nad]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |