Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro memegang peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kemandirian ekonomi desa. Sebagai bentuk pembinaan teknis secara nyata, DPMD Bojonegoro merancang program bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan untuk memastikan pengelolaan BUM Desa berjalan profesional, profesionalitas tata kelola terwujud, dan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan dapat terpenuhi. Langkah ini ditujukan untuk mentransformasi sistem pencatatan keuangan BUM Desa dari yang semula sekadar kas tradisional menjadi standar akuntansi resmi sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.
Program bimbingan teknis ini direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari pada Rabu s.d Kamis, tanggal 16 s.d 17 September 2026, bertempat di Aula Lantai 2 DPMD Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini secara khusus menyasar BUM Desa dengan klasifikasi Maju dan Berkembang yang memiliki unit usaha aktif serta transaksi operasional rutin setiap bulan. Mewakili 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, setiap BUM Desa peserta diwajibkan mengutus 2 (dua) orang perwakilan, yaitu 1 (satu) orang bendahara BUM Desa dan 1 (satu) orang pengelola unit usaha.
Selama pelatihan, para peserta dibekali materi praktis dan kegiatan inovatif berupa simulasi siklus akuntansi harian berbasis digital hingga pengikhtisaran laporan keuangan. Peserta mempraktikkan langsung hands-on input transaksi menggunakan template simulasi spreadsheet, identifikasi bukti kas, hingga penyusunan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, narasumber dari DPMD Bojonegoro serta akademisi/praktisi akuntansi Klinik BUM Desa DPMD Provinsi Jawa Timur turut mendampingi peserta dalam merumuskan analisis kinerja, alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU), serta penyusunan action plan pasca-pelatihan.
Manfaat dari pelaksanaan program ini sangat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun pemerintah desa. Dengan laporan keuangan yang tertib, transparan, dan teruji akuntabilitasnya, kepercayaan publik (trust) masyarakat terhadap BUM Desa akan meningkat pesat. Tata kelola keuangan yang sehat juga berdampak positif pada optimalisasi kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), pendistribusian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tepat sasaran, serta keberlanjutan unit-unit usaha desa dalam menggerakkan perekonomian lokal secara inklusif.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |