BOJONEGORO — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun 2026. Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro ini berlangsung secara bertahap dalam beberapa gelombang di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak gelombang pertama pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan dilanjutkan gelombang berikutnya pada Selasa–Rabu, 22–23 September 2026, dengan menggandeng narasumber dari jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pelaksanaan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman regulasi, serta pendampingan hukum yang komprehensif bagi para kepala desa. Melalui arahan langsung dari Wakil Bupati Bojonegoro serta materi pencegahan dan deteksi dini risiko dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro beserta jajaran Seksi Intelijen dan Seksi DATUN, para kepala desa dibekali pengetahuan teknis mengenai pengadaan barang/jasa, pengelolaan administrasi kas, hingga tata cara pertanggungjawaban BKK Desa yang akuntabel. Upaya preventif dan edukatif ini dirancang agar setiap aparatur pemerintah desa memiliki kepastian hukum dan mampu memitigasi potensi permasalahan administratif maupun hukum sejak tahap perencanaan.

Output utama dari kegiatan ini terlihat pada peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah desa dalam mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa secara transparan dan tepat sasaran. Dengan tata kelola yang tertib, berbagai program pembangunan fisik dan infrastruktur dasar di desa—seperti perbaikan jalan, jembatan, sarana air bersih, hingga fasilitas penunjang ekonomi warga—dapat direalisasikan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa dana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Bojonegoro benar-benar menghasilkan wujud fisik yang berkualitas serta dapat segera difungsikan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.

Pada akhirnya, dampak nyata dari pengelolaan keuangan desa yang akuntabel ini bermuara pada peningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pembangunan sarana publik yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik penyelewengan dana tidak hanya memperlancar konektivitas dan mobilitas ekonomi antarwilayah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hasil pembangunan yang aman secara hukum dan transparan ini menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan kemandirian desa serta percepatan pemerataan ekonomi warga desa secara berkelanjutan.


By Admin
Dibuat tanggal 28-09-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %