#SobatDesa, Tahukah kalian?
Pembangunan Zona Intergritas (ZI) didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Hakekat Pembangunan Zona Integritas (WBK & WBBM) adalah merupakan Miniatur Implementasi Reformasi Birokrasi di Unit Kerja; Bertujuan untuk membangun program RB (Reformasi Birokrasi) sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas; Membangun percontohan pada tingkat unit kerja pada Instansi Pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sasaran RB adalah Pemeritahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, Pemerintahan yang efektif dan efisien, Pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Sebagai bentuk komitmen Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas di Tahun 2022 ini, telah dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Penandatanganan Komitmen bersama ini dipimpin secara langsung oleh Bapak Machmuddin, AP, M.M. selaku Kepala Dinas dan diikuti oleh Pejabat Struktural beserta seluruh Staf ASN di Lingkup Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro usai melaksanakan Apel Pagi hari Senin (10/01/2021) di halaman Kantor Dinas PMD Jl. Panglima Sudirman No. 161 Bojonegoro
Semoga ke depan Dinas PMD dapat senantiasa mewujudkan budaya kerja birokrasi yang bersih, berkinerja tinggi, akuntabel, efektif dan efisien serta dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
#DPMDBojonegoro
#ZonaIntegritas
#ZIWBKWBBM
Sangat Puas
83 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
17 % |