Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT RI beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) Indeks Desa membangun Tahun 2022 dapat diunduh DISINI dan Manual Book Penginputan Website IDM dapat diunduh DISINI.
Sangat Puas
83 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
17 % |